Wednesday, 10 October 2012

KOMPETENSI DIKWAR


  1. Memiliki rasa cinta  Indonesia.
Tanah air indonesia adalah wilayah yang terletak di antara benua asia dan australia dan dan samudra hindia dan pasifik. Dengan beragam budaya dan beragam suku  yang hidup berdampingan secara damai.

Cinta tanah air dan bangsa adalah suatu sikap yang dilandasi oleh ketulusan dan ke-ikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan dan kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsa. Oleh karena itu warga negara mempunyai kewajiban sbb:
a.                   bangga terhadap tanah air indonesia
b.                  tidak akan melakukan tindakan dan perbuatan yang merugikan tanah air
c.                   setia dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku
d.                  bersedia memberikan bantuan baik moril maupun materil demi  
kepentingan bangsa dan negara.
e.                   Berusaha mengamankan negara dari ancaman yang datang dari dalam
dan luar

  1. Memiliki Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran adalah suatu hal baik itu tindakan atau ucapan yang di landasi dengan sadar dan ingat akan apa yang telah di lakukan atau di ucapkannya.
Kesadaran berbangsa dan bernegara adalah dapat bertindak dan ber prilaku sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara iondonesia serta tidak berbuat sesyatu yang merugikan dan membahayakan bangsa dan negara.
Contoh perilaku yang mencerminkan kesadaran berbangsa dan bernegara:
1.                  melaksanakan ketetapan MPR
2.                  menaati dan melaksanakan peraturan lalu lintas
3.                  menaati dan melaksanakan undang-undang yang berlaku
4.                  berpartisipasi dalam nelaksanakan pembangunan nasional
  1. Menyadari benarnya Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila yang merupakan ciri dari bangsa indonesia  dan dasar negara indonesia. Pancasila tidak hanya pandangan hidup berbangsa tetapi juga merupakan dasar negara yaitu kaidah hukum konsitusional yang mengatur negara republik indonesia. Pancasila sebagai dasar negara juga dapat disebut sebagai ideologi negara atau falsapah negara.
Sebagai dasar negara, pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik berupa:
  1. hukum dasar tertulis atau yang di sebut dengan UUD (Undang-Undang Dasar)
  2. hukum dasar tidak tertulis atau konvensi yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara
Suasana kebatinan atau cita-cita hukum ini di rangkum dalam empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 yaitu sbb:
Pertama, negara melindungi segenap bangsa indonesia, dengan berdasarkan atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara persatuan adalah negara yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Kedua, Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ketiga, Negara didasarkan pada kedaulatan rakyat, yang diselenggarakan melalui permusyawaratan perwakilan.
Keempat, Negara berdasarkan atas ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah serta lain-lain penyelenggara negara yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

  1. Kerelaan Berkorban Untuk Negara
Rela arinya bersedia, dengan senang hati dan dengan tidak mengharapkan imbalan dan dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Berkorban artinya memberikan segala sesuatu yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri karena demi negara. Dengan demikian rela berkorban artinya kesediaan dengan iklas untuk memberikan segala sesuatu yang dimilikinya sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri demi kepentingan bangsa dan negara.
Dasar Hukum kuliah Dikwar

  1. Pancasila
Sila kesatu : Ketuhanan yang maha esa
  1. Bangsa indonesia yang di landasi pancasila di sila pertama menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan YME.
  2. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama gotong-royong antar pemeluk agama dan penganut kepercayaaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan YME.
  3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain.
  4. Menghormati setiap kegiatan yang dilakukan suatu agama yang berdasarkan kepada Tuhan YME.

Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengembangkan sikap sikap saling mencintai sesama.
  2. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro.
  3. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Saling membantu dan menghormati sesama.
  5. Bersikap adil dan jujur terhadp sesama.

Sila ketiga : Persatuan indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila di perlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangasa.
  4. Bangga menjadi bangsa indonesia dan bersatu sebagai bangsa indonesia.
Sila keempat : Kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban.
  2. tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. mengutamakan kepentingan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
  1. mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  2. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. menghormati hak orang lain

  1. UUD 1945
Bentuk dan kedaulatan
Pasal 1 ayat 1 berbunyi: negara indonesia adalah negara kesatuan yng berbentuk Republik
Pasal 1 ayat 2 berbunyi: kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Warga Negara
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: segala warga negara bersama kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2 berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28 berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang.

Pertahanan Negara
Pasal 30 ayat 1 berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 2 berbunyi; syarat-syarat tentang penbelaan diatur dengan undang-undang.

Pendidikan
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.


  1. UU No. 20 Tahun 2002 Tentang HANKAM
Dalam pasal 18 ayat a disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yanng diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara yang diselnggarakan melelui pendidikan pendahulian bela neagara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sisdiknas.
Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu tahap awal yaitu pada pendidikan tingkat awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.
 
  1. UU No. 2 Tahun 1989 Tentang SISDIKNAS
Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut. atau universitas.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutamapadapenguasaanilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.

4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, dan universitas.
kepmen-232-2000.wpd
5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu
kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di perguruan tinggi.
7. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan
menggunakan satuan kredit semester (SKS) untukmenyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
8. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3

  1. Keputusan MENDIKNAS  No. 223 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraaan Kurikulum

6. Keputusan bersama MENDIKNAS dan MENHANKAM NO 228 dan 13 Tahun 1973
Surat keputusan bersama nomor: 061/u/1985 dan kep/002/II/1985 tanggal 1 Februari 1985 menyatakan bahwa pendidikan kewiraan dimasukan kedalam kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang sekarang dinamakan mata kuliah umum bnerdasarkan keputusan. Mentri pendidikan dan budaya dan menteri pertahanaan  keamanab no. 056/u/1994 dan dinyatakanm sebagai mata kuliah wajib bagi semua manusia.


POKOK BAHASAN

  1. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal.
Piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang diantaranya sebagai berikut:
  1. Magna Charta
Magana charta dideklerasikan di inggris tahun 1512 dan merupakan cikal bakal HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan raja jhon yang absolt. Dengan piagam ini, raja bisa dimitai pertanggungjawaban dimuka hukum dan harus bertanggung jawab kepada parlement. Namun, raja tetap berwenang menbuat undang-undang.
  1. Bill of Right
Perkembangan yang lebih kongkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di inggris pada tahun 1689. piagam ini ditandatangani raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum” paham ini yang menjadi embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan.
  1. UUD 1945
Tanggal 18 agustus diteeatkan UUD yang kemudian hari dikenal dengan UUD 1945. pada alinea pertama menjelaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.

  1. Hak dan kewajiban warga Negara RI
Setiap warga negara RI memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hak merupakan kewenangan atau kekuasaan uintuk berbuat sesuatu. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan tidak boleh di tinggalkan. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam UUD 1945 dan peraturan lain yang berlaku.
Dari sejumlah hak dan kewajiban warga negara indonesia tersebut yang diatur dalam UUD 1945 adalah sbb:
  1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Kesamaaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Uud 1945. dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut. ” Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Dalam Pasal tersebut dinyatakan sebagai berikut. ” Tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”

  1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan. ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”

  1. Kemerdekaan memeluk Agama
Kemerdekaan memeluk agama harus diartikan sebagai kebebasaan memeluk agama dan bukan kebebasan tidak beragama. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa.” Negara menjamin kebebasaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu ”

  1. Hak dan kewajiban membela negara
Terdapat pada Pasal 30 ayat 1 yang berbunyai ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” mengenai syarat-syarat pembelaan negara, menurut pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ”syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.




  1. Hak mendapat pengajaran
Tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, diantaranya menyatakan bahwa pemerintahan republik Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Penjabaran dari ketentuan tersebut adalah Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan ” Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

  1. Hak bela Negara
Hak bela negara sesuai dengan undang-undang dasar pasal 30 ayat 1 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Dan pasal 30 ayat 2 ”syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.
Hak bela negara adalah suatu kesadaran dari masyarakat untuk membela negara dari ancaman yang datang dari dalam dan dari luar.
  1. Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Demos artinya rakyat, dan krotos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi bisa diartikan pemerintahan rakyat, pemerintahan yang mengikut sertakan rakyat dalam pengambilan keputusan atau pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Macam-macam demokrasi.
  1. Demokrasi langsung: faham demokrasi yang mengikut sertakan warga  Negara dalam musawarah untuk menentukan suatu kebijakan ataupun undang-undang.
  2. Demokrasi tidak lansung: faham demokrasi yang dilaksanakan melalui system pemilihan.
  3. Demokrasi liberal: demokrasi yang dilandaskan pada kebebasan atau iondividualis.
  4. Demokrasi rakyat adalah; demokrasi yang mencita-citakan kehidupan yuang tidak kenal kelas sosial.
Dua asas pokok demokrasi:
  1. pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
  2. pengakuan hakikat dan martabat manusia.

  1. Wawasan nusantara
Artinya: cara pandang bangsa indonesia tentang tanah air, bangsa dan negaranya yang terdiri atas pulau-pulau yang di pandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Wawasannusantara mengandung 3 unsur:
  1. unsur geografis terletak pada posisi silang
  2. unsur keadaan dan kemampuan penduduk
  3. unsur keadaan dan kekayaan alam

wawasan nusantara mencangkup hal-hal sebagai berikut:
  1. perwujudan kepilauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
  2. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
  3. perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya
  4. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
  1. ketahanan nasional
ketahanan nasional: suatu usaha untuk mencegah atau mengusir ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh warga negara. Jadi kita harus menjaga negeri tercinta kita dari ancaman baik dari dalam atau luar.
Untuk dapat menumbuhkan kemauan melindungi dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI setiap warga negara harus memiliki sikap:
  1. mempertahankan kesatuan, persatua, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. sangghup dan rela berkorban untuk kepentingan negara.
  3. dilandasi cinta tanah air dan bangsa.
  4. mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air indonesia.
  5. memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  1. Politik dan setrategi nasional
Sikap politik adalah sikap warga negara terhadap permasalahan atau persoalan politik yang ada.
Perilaku politik: kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaaan keputusan.
Partisipasi politik adalah: kegiatan warga negara biasa atau rakyat dalam mempengaruhi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut dalam menentukan pimpinan pemerintahan.
Hakikat Politik Nasional adalah politik atau kebijakan nasional yang dirumiskan oleh MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat, merupakan cerminan dan kehendak rakayat yang dirumuskan 5 tahun sekali.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik Nasional dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan oleh politik nasional.


  1.  Sistem Kemanan Rakyat semesta
Undang-undang No. 20 Tahun 1982 dan Undang-undang No. 1 Tahuan 1988 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
Menurut undang-undang tersebut sistem pertahanan negara kita adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang disingkat SISHANKAMRATA. Saistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal, dengan membangun, memelihara, dan mengembanhkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan yang terdiri atas:
    1. komponen dasar (rakyat terlatih)
    2. komponen utama (angkatan bersenjata dan cadangan TNI)
    3. komponen khusus (perlindungan masyarakat)
    4. komponen pendukung (SDA, sunber daya buatan, dan prasarana Nasional)

    Kegiatan Cara Belajar Siswa Aktif
Ø     mahasiswa akan mencari bahan sendiri
mahasiswa harus bisa mencari bahan sendiri jang mengandalkan dosen, karena jika mengandalkan dosen sangat terbatas karena waktunya sedikiyt, sehingga mahasiswa harus mencari buku reperensi atau juga mencari di inter net.

Ø     akan dilakukan kegiatan yang tersetruktur
setelah kita mempunyai bahan yang mencukupi barulah kita melaksanakan perekuliahan secara tersrtuktur sesuai dengan jadwal yang berlaku, tuk membahas bahan yang tadi kiat cari dari awal hingga akhir.

Ø     Mahasiswa akan mengajukan atau mempresentasikan bahan tersebut.
Setelah mendapatkan bahan terus melakukan perkuliahan, terus kita mengajukan bahan atau mempresentasikannya di depan dosen dan mahasiswa karena itu merupakan tugas mahasiswa yang diberikan oleh dosen, jadi harus dilakukan dengan baik dan benar.

Ø     tanya jawab
setelah di presentasikan maka akan di adakan tanya jawab, agar para mahasiawa tidak pasif melainkan jadi mahasiswa yang aktif untuk menanyakan apa yang mereka belum pahani atau belum mereka menguasiai materi atau bahan tersebut.

    BASK
  1. Pola tingkah laku
Pola tingkah laku mahasiswa yang telah belajar dikwan akan berubah karena mereka mengetahui apa yang harus dikerjakan selanjutnya mereka juga akan menghargai sesama mahasiswa tanpa membedakn asal usul dan status mereka. Meraka akan bersatu karena mereka memepunyai tujuan yang sama yaitu belajar tentang dikwar.

  1. Sikap
Sikap yang akan timbul dari mata kuliah dikwan adalah mereka akan merasa cinta pada tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, menyadari pancasila sebagai dasar negara kita indonesia, rela berkorban untuk negara tanpa mengharapkan imbalan atau balas jasa.

  1. Keterampilan
  2. Ilmu Pengetahuan
Jelas sekali kalau menyangkut ilmu pengetahuan tentang dikwan, karena yang tadinya mahasiswa tidak tau tentang dasar hukum dikwan, kopentensi dikwan dan pokok bahasan dikwan mereka akan mengetahui karena sudah di sampaikan oleh dosen yang mengajar. Dan bisa mengambil contoh-contoh dari dikwan untuk di jalani di kehidupan sehari-hari. 

No comments :

Post a Comment