Monday, 15 October 2012

Gambarkan dan bandingkan antara peta T2MKO dengan deklasrasi Djuanda



1. Gambarkan dan bandingkan antara peta T2MKO dengan deklasrasi Djuanda.



Sebelum deklarasi djuanda, wilayah negara Republik Indonsesia mengacu pada Ordonansi. Hindia belanda 1939, yaitu teritoriale Zee en, Maritieme Kriagen Ordonantie 1939 (T2MKO 1939) dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut disekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekelilingnya sejauh 3 Mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas berlayar, bahkan mencari ikan di laut yang memisahkan pulau-pulau di negara kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 desember 1957 oleh Perdana Mentri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun menjadi wilayah Indonesia yang bukan kawasan bebas. Deklarasi djuanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No.4/prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia. Sejak saat itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 Mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 Km² menjadi 5.193.20 Km². Pengecualian Irian jaya yang wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara Internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian jaya) terciptalah garis maya yang mengelilingi Republik Indonesia sepanjang 8.069.8 Mil laut.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, Deklarasi djuanda pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke III tahun 1982 (United Nations Convention On the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU no.17 tahun 1989 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

- Zona laut teritorial.

- Zona ekonomi ekslusif.

- Zona landas kontinen.

Sekanjutnya mengenai zona laut/maritim, konvensi hukum laut (UNCLOS) 1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur penetapan batas-batas terlyarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum sebagai berikut :

- Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara : 12 mil-laut.

- Zona tambahan dimana negara memiliki yuridiksi khusus : 24 mil-laut.

- Zona ekonomi eksulsif : 200 mil-laut.

- Landasan kontinen : antara 200-350 mil-laut.

Disamping itu konvensi 1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan berhak untuk menetapkan :

- Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya.

- Perairan pedalaman pada perairtan kepulauannya.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanagkan tanggal 13 Desember sebagai hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya keputusan Presiden RI No.126 tahun 2001, sehingga tangal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan Nasional.



Isi deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 :

Ø Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak sendiri.

Ø Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

Ø Ketentuan Ordonansi 1939 tentang Ordonansi adalah keutuhan wilayah Indonesia, dari deklarasi tersebut mengandung satu tujuan :

a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.

c. Untuk mengatur lalu lintas pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

No comments :

Post a Comment