Wednesday 10 October 2012

MAKALAH WASANTARA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

           
Sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita memahami seluk beluk keadaan dan sejarah wilayah  Indonesia, semua itu di rangkum dalam wawasan nusantara. Dengan mempelajari wawasan nusantara kita dapat memahami landasan wawasan nusantara, tonggak-tanggak penting wawasan nusantara, dan penentuan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Seperti kita ketahui, Negara kita sekarang sering mendapatkan gangguan dari Negara luar baik mengenai sengketa batas wilayah hingga saling mengklaim suatu wilayah tertentu. Tentunya hal ini menjadi kewajiban kita sebagai warga Negara untuk ikut serta mempertahankan kedaulatan Negara, salah satunya dengan mempelajari dan memahami wawasan nusantara.
Oleh karna itu, dengan mempelajari dan memahami wawasan nusantara kita bisa mengetahui sejarah perkembangan dan di harapkan bisa menambah pengetahuan dan menambah rasa cinta terhadap tanah air.







BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Wawasan Nusantara


1. Wawasan
a. Wawasan Nusantara
Sir Balford John Mackinder menyatakan bahwa bila daratan sudah dikuasai, maka daratan maritim dapat dikuasai juga (di wilayah Eropa dan Asia).
b. Wawasan Bahari
Alfred Thayer Mahan menyatakan bahwa jika laut sudah dikuasai, maka perdagangan dapat dikuasai sekaligus menguasai seluruh dunia.
c. Wawasan Dirgantara
Giulio Deaghet W. Mitchell menyatakan bahwa udara atau kekuasaan angkasa adalah daya tahan ampuh terhadap ancaman perang maka harus dikuasai.
d. Wawasan Kombinasi
Nicholas J. Spykman menyatakan bahwa suatu negara harus menguasai dunia, seperti Singapura, terusan Suez, kerajaan Sriwijaya di Palembang di sungai Musi dan terusan Kanal dan sebagainya.
2. Wawasan Nusantara
a. Res Nulius, yakni paham yang menyatakan laut tidak ada yang memiliki dan karenanya dapat diambil serta dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya J. Sneldon yang mengajukan prinsip-pinsip “mare clausum”.
b. Res Comunis, yakni paham ini menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia, karena itu tidak boleh dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya Grotius yang mengajukan prinsip-prinsip “mare liberum” (laut bebas).
c. Laut Pemisah yakni laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari garis wilayah laut Indonesia dan memisahkan antara negara Indonesia dengan negara lain.
2.2 Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
            A. Posisi Silang Indonesia TZMKO
Posisi silang Indonesia : posisi negara Indonesia  yang terletak diantara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Fasifik dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Posisi silang ini membawa keuntungan dan keruguan serta pengaruh dalam aspek kehidupan.

1) Keuntungan posisi silang Indonesia
a. Posisi wilayah Indonesia menjadi inti jalur perdagangan lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi negara-negara lain, menjadi sumber devisa di bidang perekonomian.
b.  Luas wilayah Indonesia
- Mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang.
- Saling menjalin kerja sama.
- Lalu lintas perdagangan damai dan lancar (ekspor impor rempah-rempah)
- Persaingan yang menguntungkan.
c. Budaya : sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata.

2) Kerugian posisi silang
a. Tatanan kehidupan sosial
- Budaya asing cepat atau mudah berkembang.
- Kebudayaan kurang dipertahankan atau mulai ditinggalkan.
- Gaya hidup kebarat-baratan.
- Sifat individualisme.
- Cara pendang bebas.
b. Sumber daya alam (SDM). Perebutan kekayaan alam.

3) Pengaruh-pengaruhnya :
a. Adanya posisi silang mengakibatkan nusantara, mau tidak mau menjadi lalu lintas dari aspek-aspek sosial, adanya lalu lintas kehidupan sosial ini tentu menimbulkan pengaruh bagi penghuni nusantara, yakni berlangsungnya penyerapan yang dilakukan tanpa penyaringan akan menumbuhkan dampak sosial yang kurang baik bagi penghuni nusantara. Sifat kehidupan cenderung mengalami perubahan dan bercampur baur.
b. Pengaruh akibat hubungan antar bangsa selalu berlandaskan kepada kepentingan masing-masing bangsa selama saling menguntungkan maka hubungan akan berjalan lancar, namun jika tidak baik akan menimbulkan ketegangan antar bangsa akibat ketegangan yang terjadi maka nusantara yang berada di posisi silang baik langsung maupun tidak langsung akan menerima akibatnya. Keadaan seperti ini tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan nasional.
c. Dengan berpedoman kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa setiap bangsa akan selalu berusaha menanamkan pengaruh melalui politik bahkan idiologi. Bila usaha menanamkan pengaruh ini terjadi pada kita yang berada dalam posisi silang maka akibat yang harus ditanggung adalah adanya kemungkinan terpecah belahnya rasa persatuan bangsa, baik politik maupun idiologi dalam hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik banyak dan murah pasaran yang bagi negara industri sehingga merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki alam yang kaya. Hal ini dapat menimbulkan sumber yang tidak menguntungkan bagi kita. Sebuah negara mungkin saja akan melakukan ekspensi ke wilayah nusantara.
TZMKO  Belanda Devide et Impera menyatakan batas wilayah berjarak 3 mil diukur dari garis dasar yang berbentuk garis rendah dari setiap pulau.
Georafi negara Indonesia adalah negara terbesar di asean yang bercirikan kepulauan letaknya dilalui garis khatulistiwa dengan batas-batas.
o Utara Utara : + 60 Lintang Utara
o Selatan : + 110 Lintang Selatan
o Barat : + 950 Bujur Timur
o Timur : + 1410 Bujur Timur
Kepulauan
Indonesia dengan semua perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang disebut tanah air.
 
           Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konsentrasi geografis dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah nasional.
Geostrategi adalah geopolitik dalam pelaksanaan atau  kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana serat prasarana untuk mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keberadaan dan kondisi geografi negara, dengan demikian geopolitik dan geostrategi bagi bangsa Indonesia merupakan pembenaran dari kepentingan nasional dan perjuangan untuk mencapai cita-cita nasional.
            B. Archipelago
Archipelago (cinta  tanah air) berasal dari bahasa yunani yaitu Archi yang berarti penting dan pelagus yang berarti laut atau wilayah lautan. Dengan kata lain Archipelago principle / azas kenusantaraan bagi Indonesia adalah suatu kesatuan yang utuh. Yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam lingkungan dimana terdapat pulau-pulau dan gagasan pulau-pulau didalamnya. Pulau-pulau dan gagasan pulau-pulau dan perairan diantaranya sebagai kesatuan wilayah yang utuh. Dengan unsur air sebagai penghubungnya (laut penghubung) demikian juga wujud nusantara yang merupakan wilayah negara Republik Indonesia.
NKRI laut penghubung adalah laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari tiap-tiap pulau negara dan yang dilandasi dengan adanya garis tepi.
            C. Point to Point Theory
1)  Tujuan ke dalam : ikut serta mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan yang mencakup aspek ilmiah dan aspek sosial, uatamanya persatuan wilayah.
2) Tujuan ke luar : ikut serta mewujudkan kebahagiaan, keteriban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
D. Satu Kesatuan (GBHN)
Penerapan wawasan nusantra (GBHN) dinyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
1)      Politik : Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu keastuan wilayah, wadah, ruang lingkup, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan setanah airir, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa sebagai satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa seluruuh kepulauan Indonesia atau nusantara merupakan satu kesatuan hukum.
2)      Ekonomi : Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan tingkat perkembangan ekeonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)      Sosial budaya : Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu prikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia adalah satu kekayaan budaya bangsa sebagai modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.
4)      Hankam : Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
E.     UNCLOS ZEE (3 Alasan)
Pemerintan Indonesia  pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selebar 200 mil. ZEE ini diukur dari garis pangkal wilayah lau Indonesia dimana pada ZEE semua sumber daya hayati maupun SDA lainnya yang berada dibawah permukaan laut, di dasar laut, serta dibawah laut menajdi hak ekslusif bangsa Indonesia. Segala kegiatan eksploitasi, eksplorasi, maupun penelitian ZEE terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia sedangkan lalu lintas laut maupun udara dan pemasangan kabel telepon dibawah laut sepanjang tidak bertentangan dengan hukum laut internasional diperkenankan. Pengumuman Indonesia mengenai ZEE tidak bermaksud memperluas wilayah laut Indonesia.
Tiga alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
a). Semakin terbatasnya persediaan ikan
Hasil studi FAO pada tahun 2000 permintaan dunia terhadap ikan untuk bahan makanan diperkirakan akan menjadi dua kali lipat dari permintaan sekarang. Disisi lain hasil perikanan dunia menjelang tahun 2000 diperkirakan aka berada dibawah tingkat permintaan dunia akan ikan. Sebagaimana negara lainnya yang memiliki wilayah laut. Indonesia memandang perlu melindungi seluruh sumber daya hayati yang berada disekitar laut wilayah Indonesia sehingga pemenuhan kebuuhan masyarakat dapat lebih terjamin.
b). Pembangunan nasional.
Pada saat ini pemerintah tengah giat melakukan pembangunan. Dalam rangka pembangunan ini, maka daerah yang berada disekitar laut kita perlu dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa. Untuk itu, seyogyanya daerah tersebut mendapat perlindungan dan pengelolaan yang baik. Upaya untuk mengelola dan melindungi ini kemudian dikenal dengan ZEE.
c). Zee sebagai rezim hukum internasional
Sampai saat ini banyak negara yang telah mengeluarkan pernyataan tentang Zona Ekonomi Ekslusif (lebih kurang 90 negara) selebar 200 mil. Kenyataan ini menunjukan praktek negara yang konsisten, sehingga tanpa ataupun dengan persetujuan konvensi hukum laut internasionl prihal atas wawasan nusantara dan ZEE dapat dikemukakan bahwa setelah melalui proses perjuangan panjang akhirnya dapat diterima oleh New York Bulan April 1982. Pada saat penandatanganan hasil konferensi di Montego Bay Jamaika bulan Desember 1982 tercatat 130 negara menyetujui hasil konferensi, 17 negara abstain dan 4 negara menolak hasil konferensi.
F.      Hubungan Dengan Ketahanan Nasional
Di dalam menyelenggarakan hidupnya, suatu bangsa memerlukan landasan dasar yang mencerminkan penelitian diaog dinamis dari berbagai faktor baik yang bersifat objektif maupun subyektif-psikologis seperti kondisi geografi, kesejahteraan, kondisi sosial, budaya, landasan idiil, cita-cita dan lain-lain.
Dialog dinamis mencakup :
a. Geografi
1). Bentuk dan wujud yang harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan untuk menyeluruh atau manunggal antara
atan, serta udaranya.
2). Letak dan posisnya harus mampu memanfaatkan semua aspek-aspek positif dari posisi dan letak geografi serta berusaha semaksimal mungkin menghilangkan segi atau aspek-aspek negativ.
b. Demografi
Keanekaragaman suku bangsa, bahasa, daerah,agama dan adat istiadat harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan kekayaan yang terpelihara dan dikembangkan menjadi perpaduan yang serasi, seimbang, dan harmonis. Azas Bhineka Tunggal Ika sebagai asas kesatuan dan persatuan bagi segenap aspek kehidupan nasional hatus diterapkan secara nyata dalam segenap aspek kehidupan nasional.
c. Sosial
Mencakup aspek idelogi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam. Aspek politik mencakup pengarahan kedalam dan pengarahan keluar.
Kedalam : Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mufakat.
Keluar : Bebas dan aktif yang berdasarkan Pancasila.
Aspek lainnya hendaknya dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan yang utuh seperi telah tertuang dalam GBHN. Interaksi dinamis dari semua faktor tersebut menghasilkan sebuah konsepsi pandangan hidup bangsa yang lazim disebut Wawasan Nasional dan bagi bangsa
Indonesia disebut Wawasan Nusantara. Guna memperjuangkan hak hidup tersebut mutlak diperlukan Ketahanan Nasional yang mantap, sehingga ketahanan nasional senantiasa perlu disusun, dibina, dan ditingkatkan. Di dalam menyusun, membina, serta meningkatkan ketahanan nasional ini wajib berpedoman kepada Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara. Dengan demikian, Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara akan mendasari konsepsi pembinaan ketahanan nasional, sehingga ketahanan nasional merupakan realisasi dari Wawasan Nusantara.

2.3  Lamdasan Wawasan Nusantara

            

Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.      Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.      Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.      Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Tonggak penting wawasan nusantara.

Tahun Keterangan
1939 Berdirinya hukum laut Hindia belanda yang dikenal dengan nama TZMKO.
1960 Setelah adanya Deklarasi Djuanda pemerintah mengeluarkan PP sebagai pengganti UU yang dikenal dengan PP no. 4/ Perpu tahun 1960 mengenai perairan Indonesia.
1957 Berdirinya Deklarasi Djuanda yang merombak hukum laut Hindia Belanda.
1980 Pengeluaran konsep kewilayahan pada tanggal 21 Maret 1980.
1982 Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaika diadakan konferensi tentang hukum laut, United conference on the law of the sea (UNCLOS) dari PBB dimana dalam konferensi tersebut didapat asas-asa negara kepulauan yang berlaku efektif sejak tanggal 14 November 1904, yaitu terdiri dari:
-            Laut teritorial
-             Zona ekonomi ekslusif (ZEE)
-             Laut pedalaman = laut kontinen – zona persebelahan
-             Landas benua
1983 Dikukuhkannya ZEE Indonesia dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1983.
1268 Dimulainya sejarah archipelago yaitu, ketika terjadi perjanjian antara Republik Venesia dengan Raja Michael Palaeoaigaius yang menyatakan bahwa laut algelus merupakan laut terpenting oleh kedua negara.
1900 Teori perjuangan mulai diperkenalkannya teori kekuasaan darat, laut, dan udara.
1928 Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.
1945 Proklamasi kemerdekaan R.I dimana kata Indonesia digunakan untuk menyebut tanah air kita.
1951 Berlakunya azas nusantara yang sesuai dengan archipelago principle memasukan kepulauan Indonesia kedalam satu kesatuan yang utuh.
1958 Forum konferensi internasional tentang hukum laut.
1967 Konsepsi jangka pendek.
1969 Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landasan kontinen R.I sampai kedalaman 200 mil.
1973 Konsepsi juanda dibahas MPR.















BAB III

KESIMPULAN


Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
Tonggak penting wawasan nusantara.
Tahun Keterangan
1939 Berdirinya hukum laut Hindia belanda yang dikenal dengan nama TZMKO.
1960 Setelah adanya Deklarasi Djuanda pemerintah mengeluarkan PP sebagai pengganti UU yang dikenal dengan PP no. 4/ Perpu tahun 1960 mengenai perairan Indonesia.
1957 Berdirinya Deklarasi Djuanda yang merombak hukum laut Hindia Belanda.
1980 Pengeluaran konsep kewilayahan pada tanggal 21 Maret 1980.
1982 Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaika diadakan konferensi tentang hukum laut, United conference on the law of the sea (UNCLOS) dari PBB dimana dalam konferensi tersebut didapat asas-asa negara kepulauan yang berlaku efektif sejak tanggal 14 November 1904, yaitu terdiri dari:
-            Laut teritorial
-             Zona ekonomi ekslusif (ZEE)
-             Laut pedalaman = laut kontinen – zona persebelahan
-             Landas benua
1983 Dikukuhkannya ZEE Indonesia dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1983.
1268 Dimulainya sejarah archipelago yaitu, ketika terjadi perjanjian antara Republik Venesia dengan Raja Michael Palaeoaigaius yang menyatakan bahwa  laut algelus merupakan laut terpenting oleh kedua negara.
1900 Teori perjuangan mulai diperkenalkannya teori kekuasaan darat, laut, dan udara.
1928 Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.
1945 Proklamasi kemerdekaan R.I dimana kata Indonesia digunakan untuk menyebut tanah air kita.
1951 Berlakunya azas nusantara yang sesuai dengan archipelago principle memasukan kepulauan Indonesia kedalam satu kesatuan yang utuh.
1958 Forum konferensi internasional tentang hukum laut.
1967 Konsepsi jangka pendek.
1969 Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landasan kontinen R.I sampai kedalaman 200 mil.
1973 Konsepsi juanda dibahas MPR.

No comments :

Post a Comment