Pada saat bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, wilayah Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda (tidak tercantum pada Undang-undang Dasar RI tahun 1945; UUD-45) dimana pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan oleh laut di sekelilingnya sesuai ketentuan TZMKO 1939. Ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Atas dasar ketentuan peralihan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD-45), maka ketentuan yang erat terkait dengan masalah wilayah RI adalah Territorial Zee en Maritime Krigen Ordonansi tahun 1939 (TZMKO-39). Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada TZMKO-39, negara RI terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang satu sama lain dipisahkan oleh laut dan/atau selat di sekelilingnya, lihat ilustrasinya dalam Peta 1. Hal ini jelas tidak menguntungkan Indonesia. Ini berarti kapal asing pada waktu itu dapat dengan leluasa melayari laut atau selat yang mengelilingi atau disekitar pulau-pulau kita hingga tiga mil-laut mendekati pantai. Hal itu jelas mengancam eksistensi keutuhan wilayah negara RI dipandang dari sudut mana pun. Ketentuan TZMKO-1939 tersebut dirasa sangat merugikan negara RI yang baru berdiri pada saat itu, karena Indonesia hanya memiliki laut wilayah sejauh 3 mil-laut saja, sehingga antara pulau-pulau Indonesia yang berjumlah 13.000 lebih menjadi terpisah-pisahkan oleh laut dan selat karenanya.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan deklarasi, yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda, menyatakan bahwa laut antar pulau tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laut antar pulau merupakan laut penghubung, sehingga laut di antara pulau-pulau merupakan satu kesatuan dengan pulau-pulau tersebut. Batas laut wilayah (territorial) Indonesia adalah 12 mil-laut dari garis pantai kearah laut lepas, dan Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengelola daerah kedaulatannya yang mempunyai batas wilayah 12 mil dari garis pantai tersebut. Hal ini dipertegas dengan UU RI No. 4/Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Secara implisit UU ini menyatakan klaim kedaulatan atas pulau-pulau terluar Indonesia dan sekali gus klaim atas laut wilayah (laut territorial) Indonesia.
Pada tanggal 17 Februari 1969 dikeluarkan Pengumuman Pemerintah (Deklarasi) tentang Landas Kontinen Indonesia yang kemudian dipertegas dengan UU RI No. 1 tahun 1973. Laut di atas landas kontinen ini merupakan laut zone ekonomi eksklusif (ZEE)/laut internasional dengan batas sejauh 200 mil-laut dari garis pantai yang dapat dimanfaatkan Indonesia. Selama era ini, khususnya mulai 1969 hingga satu decade, Pemerintah RI gencar melakukan perundingan-perundingan batas baik batas-batas darat, maupun batas-batas maritime, baik secara bilateral maupun trilateral. Setelah keputusan politik pada tahun 1973 tersebut di atas, dalam kurun waktu 1974 hingga akhir tahun 1998, terdapat perubahan politik dan hasil diplomasi politik yang substansial dan berhubungan dengan batas-batas maritime NKRI. Yaitu (i) adanya pernyataan politik rakyat Timor-Timur, yang dibiarkan/ditinggalkan oleh pemerintah penjajahan Portugal, untuk berintegrasi dengan NKRI pada tahun 1974 melalui deklarasi bersama, dan (ii) diakuinya eksistensi negara RI sebagai negara kepulauan oleh masyarakat dunia melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, dan (iii) diundangkannya perubahan daftar titik-titik dasar garis pangkal Indonesia disekitar laut Natuna pada tahun 1998. Menindak lanjuti kemauan politik rakyat Timor-Timur tahun 1974 tersebut, maka pada tahun 1978 melalui Ketetapan MPR No. VI tahun 1978 dinyatakan lah Timor-Timur berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai Provinsi yang ke-27. Keputusan/Ketetapan tersebut dengan sendirinya mempengaruhi keadaan batas-batas wilayah maritime Indonesia disekitar pulau Timor dan laut Timor.
Usaha memperjuangan wawasan nusantara melalui diplomasi politik di tingkat dunia akhirnya membuahkan hasil pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut di Wina pada tahun 1982, atau dikenal dengan sebutan UNCLOS-82. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82 tersebut Indonesia diakui oleh dunia sebagai sebuah negara kepulauan (archipelagic state). Indonesia telah mengikatkan diri terhadap ketentuan UNCLOS-82 sejak tahun 1985, yaitu melalui UU RI No. 17/1985 tentang Ratifikasi UNCLOS-82. Secara internasional ketentuan UNCLOS-82 dinyatakan efektif berlaku sejak 16 Nopember 1994. Menindak lanjuti hal ini, Indonesia kemudian melakukan perubahan terhadap UU RI No. 4/Prp.1960 melalui penetapan UU RI No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, serta menetapkan formasi titik-titik dasar (base points) baru di kepulauan Natuna sehingga sesuai dengan ketentuan UNCLOS-82 melalui PP No. 61 tahun 1998, sehingga tertutuplah ‘kantong Natuna’, maka dengan sendirinya juga mengubah batas-batas laut territorial dan laut yurisdiksi Indonesia. Keputusan-keputusan politik di atas jelas telah memantapkan ‘fondasi’ bagi penentuan batas-batas maritime Indonesia. Selain memantapkan ‘fondasi’ bagi penentuan batas-batas maritime NKRI, pada tahun 1998 juga ditandai dengan adanya kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan Australia tentang batas-batas ZEE diantara kedua negara.
BATAS-BATAS MARITIM DI ERA DEMOKRATISASI INDONESIA
Seperti dijelaskan tadi, keputusan-keputusan politik di atas telah memantapkan ‘fondasi’ bagi penentuan batas-batas maritime Indonesia. Akan tetapi perjuangan menyelesaikan batas-batas maritime NKRI belum lah selesai dan nampaknya masih akan berjalan panjang. Memasuki era demokratisasi baru di Indonesia yang dimulai sejak akhir tahun 1998, ternyata juga ada kaitannya dengan perkembangan peta batas-batas maritim NKRI. Dalam kurun waktu dari akhir tahun 1998 sampai saat ini, dapat dicatat peta perubahan batas-batas maritime Indonesia yang secara dominan ditandai dengan: (i) hasil jajak pendapat (referendum) rakyat di Timor-Timur pada tahun 1999 yang berakhir dengan terbentuknya negara baru Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL), (ii) ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 (PP No. 38/2002) bulan Juli 2002, dan (iii) diputuskannya status kepemilikan pulau-pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 17 Desember 2002.
Hasil jajak pendapat (referendum) rakyat Timor-Timur tahun 1999 menghasilkan keputusan politik berdirinya negara RDTL memberikan pekerjaan rumah (PR) baru untuk penyelesaian batas-batas negara baik di darat maupun di laut (maritime). Beberapa titik dasar garis pangkal kepulauan harus ditetapkan untuk melengkapi daftar koordinat geografis titik-titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia yang ada dalam lampiran PP No. 38/2002. Selain batas-batas darat dan laut antara RI dengan RDTL, harus pula ditetapkan kembali beberapa titik batas maritime (ZEE dan landas kontinen) yang telah disepakati bersama antara Indonesia dengan Australia beberapa tahun yang lalu, secara trilateral.
Ditetapkannya PP No. 38/2002, pada bulan Juli 2002, ternyata masih harus diperbaiki, selain karena adanya garis-garis pangkal yang terputus, juga karena adanya keputusan ICJ tentang status kepemilikan pulau-pulau Sipadan dan Ligitan sebagai milik Malaysia. Rangkaian garis pangkal yang terputus adalah disekitar selat Leti, selat Wetar, selat Ombai dan laut Sawu dikarenakan status negara RDTL yang semula merupakan bagian dari NKRI. Selain adanya keputusan-keputusan politik dan ketetapan mahkamah internasional di atas, terdapat usaha komisi teknis batas landas kontinen bersama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Vietnam untuk delimitasi batas-batas landas kontinen di laut China Selatan, yang pada tahun 2003 telah mencapai kesepakatan bersama. Namun demikian kesepakatan tersebut masih harus ditindak lanjuti dengan proses legislasi berupa ratifikasi.
Penentuan batas laut yang dianut Indonesia adalah regim hukum perbatasan International di laut sesuai ketentuan UNCLOS-82, dimana Indonesia memiliki regim Negara Kepulauan (Archipelagic State regime). Termasuk dalam regim tersebut adalah regim titik pangkal dan garis pangkal, regim laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Sebagai konsekwensinya Indonesia harus menyediakan ALKI sesuai dengan ketentuan regim alur laut kepulauan. Disamping itu untuk laut yang berhadapan dengan negara tetangga yang jaraknya kurang dari ketentuan batas minimal, terdapat regim median line maupun regim equity in benefits. Selain regim-regim batas maritime, Indonesia juga memiliki regim-regim batas darat dengan tiga negara tetangga.
BATAS-BATAS LAUT DAERAH OTONOM
Era Otonomi Daerah dimulai pada tahun 1999, yaitu dengan diundangkannya paket Undang-undang Otonomi Daerah berupa UU RI No. 22 tahun 1999 dan UU RI No. 25 tahun 1999. Didalam kerangka otonomi daerah ini, dikenal azas desentralisasi tugas dan kewenangan Pemerintahan secara lebih luas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Adakah hubungannya dengan peta batas maritime Negara RI, jelas tidak ada. Akan tetapi ada hal baru dalam system pengelolaan wilayah maritime Indonesia, dimana Pemerintah Daerah memiliki/diberikan kewenangan pengelolaan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (3) UU RI No. 22/1999. Ketentuan mana tidak pernah dikenal sebelumnya didalam UU RI No. 5/1974 tentan Pemerintah Daerah.
PERLUNYA SISTEM TERPADU BAGI PENGELOLAAN MASALAH BATAS NKRI
Perubahan (amandemen) terakhir Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD-45), Bab IXA, tentang Wilayah Negara pada Pasal 25A menyatakan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini jelas menyebutkan bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik (Unity Republic) yang berwujud negara kepulauan (archipelagic state). Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS 82), Bab IV, Pasal 46 mendefinisikan negara kepulauan sebagai berikut:
(a) “archipelagic State” means a State constituted wholly by one or archipelagos and may include other islands;
(b) “archipelago” means a group of islands, including parts of islands, interconnecting waters and other natural features are so closely interrelated that such islands, waters and other features form an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such.
‘Negara kepulauan berciri Nusantara’ mempunyai arti Negara kepulauan yang terletak di antara dua benua dan dua samudera; yang dimaksud dengan dua benua adalah Benua Asia dan Benua Australia dan yang dimaksud dengan dua samudera adalah Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dalam pernyataan ‘sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dan berbentuk negara kesatuan republik’ ini baru menunjukkan dimana lokasi geografis negara kesatuan yang berbentuk republik yang bernama Negara Republik Indonesia. Kemudian, ‘dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang’ mempunyai makna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan Negara Kepulauan itu masih harus menetapkan batas-batas dan hak-haknya, yaitu batas dan hak kedaulatan dan yurisdiksi lainnya di darat, di laut, dan di ruang udara.
NKRI merupakan negara kepulauan yang secara internasional telah diakui dunia, maka batas-batas wilayahnya di laut harus mengacu kepada ketentuan dalam Konvensi Persatuan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982; UNCLOS-82). Indonesia menjadi para pihak yang terikat dengan Konvensi tersebut karena telah meratifikasinya dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 1985 (UU No. 17/1985). Atas ketentuan UNCLOS-82 tersebut, batas-batas maritime yang harus ditetapkan oleh RI adalah batas laut territorial dan batas zona tambahannya (contiguous zone), batas zona ekonomi ekslusif (ZEE), serta batas landas kontinennya. Hak dan wewenang didalam batas laut teritorial, akan berbeda dengan hak dan wewenang di dalam batas ZEE dan hingga batas landas kontinen, sehingga pengaturannya lebih lanjut hendaknya ditetapkan dengan undang-undang.
No comments :
Post a Comment