Tuesday 16 October 2012

Putusan Dalam Perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2012



PUTUSAN
NOMOR 65/PHPU.D-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cilacap, Provinsi
Jawa Tengah, Tahun 2012, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Tempat/Tanggal Lahir : Cilacap, 24 November 1979
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Desa Karang Pucung RT.004/RW.005
Kecamatan Karang Pucung, Kabupaten
Cilacap
2. Nama : H. Mochamad Muslich, S.Sos., M.M.
Tempat/Tanggal Lahir : Brebes, 18 April 1957
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Wungu Nomor 14 Kelurahan Gumilir,
Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten
Cilacap
Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012, Nomor Urut 1;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Kuswita, Bsc. (Ketua Tim Pelaksana
Kampanye dan Juru Kampanye) dan Prasetyo Murbulat, S.Sos., M.M. (Sekretaris
Tim Pelaksana Kampanye dan Juru Kampanye) berdasar Surat Kuasa bertanggal
17 September 2012 yang selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada
Syuratman Usman, S.H., Lina Julianty, S.H. dan Ratu Vita, S.H., selaku
Advokat dari Law Office Suratman Usman, SH & Partners yang berkedudukan
hukum di Jalan H. Riman Bawah Nomor 107 Cinere Depok 16515, Jakarta
Selatan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak sebagai
2
kuasa hukum pemberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Substitusi bertanggal
21 September 2012;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:..............................................................................................................................................................................................


SELANJUTNYA KLIK DISINI

No comments :

Post a Comment