Permendiknas No. 16 Tahun 2007
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
GURU.
.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guruyang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi
akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN
2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK
GURU
1. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Pendidikan
Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan
jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/
Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah
(SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah
atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.
f. Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan
di perguruan tinggi dapat diperoleh
melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang
yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan
oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Keterangan:
Tanda * pada halaman
ini dan
halaman-halaman berikutnya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI,
dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
Tabel 1
Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
Kompetensi
Pedagodik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional,
dan
intelektual.
|
1.1 Memahami
karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3 Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.4 Mengidentifikasi
kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang
mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
2.2 Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang
bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang
pengembangan di TK/PAUD.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan
tujuan kegiatan pengem-bangan yang mendidik.
3.3 Menentukan
kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
pengembangan.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
|
|
3.4 Memilih
materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil
belajar sesuai dengan tujuan pengembangan.
3.5 Menyusun perencanaan
semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/ PAUD.
3.6 Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik
|
4.1 Memahami
prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan
menyenangkan.
4.2 Mengembangkan
komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan
menyenangkan.
4.3 Menyusun
rancangan kegiatan pengem-bangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk
kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
4.4 Menerapkan
kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5 Menciptakan
suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6 Memanfaatkan
media dan sumber belajar yang sesuai dengan pen-dekatan bermain sambil
belajar.
4.7 Menerapkan
tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
4.8 Mengambil keputusan transaksional
dalam kegiatan pengembangan di TK/ PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan
kegiatan
pengembangan yang mendidik.
|
5.1 Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan
pengembangan yang mendidik.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan
berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik
mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
7.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan
peserta
didik.
|
7.1 Memahami
berbagai strategi berkomu-nikasi yang efektif, empatik dan santun, baik
secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas
dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis
peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada
peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons
peserta
didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar
|
8.1 Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
berbagai
tujuan.
8.7 Melakukan
evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk
kepentingan
pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
|
|
|
9.2 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan
9.4 Memanfaatkan informasi
hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
10.
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan
10.2 Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata
pelajaran SD/MI
|
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai
peserta didik tanpa pembedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
12.
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,
dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat.
|
12.1 Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang
mencerminkan
ketakwaan, dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang
dapat diteladani oleh peserta didik dan
anggota
masyarakat di sekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
13.1 Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan
diri sebagai pribadi yang
dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan etos
kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga
menjadi
guru dan
percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
15.
|
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai
dengan
kode etik guru.
|
Kompetensi Sosial
|
||
16.
|
Bersikap inklusif,
bertindak
objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif
dan objektif terhadap peserta didik, teman
sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak
bersikap diskriminatif terhadap
peserta didik, teman sejawat,
orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan
agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
17.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan
sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi
dengan teman
sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara
santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi
dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat secara
santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta
didik.
17.3 Mengikutsertakan
orang tua peserta
didik dan masyarakat dalam program pembelajaran
dan dalam
mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
|
18.
|
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa
daerah
setempat.
18.2 Melaksanakan
berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
lainnya melalui berbagai
media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
|
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
|
20.1 Menguasai
konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan
jasmani, kesehatan dan gizi
sebagai
sarana pengembangan untuk setiap
bidang pengembangan anak TK/PAUD.
20.2 Menguasai
penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan
aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya,
dan bahasa
anak
TK/PAUD.
20.3 Menguasai berbagai permainan
anak.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU TK/PAUD
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
21.1 Memahami kemampuan anak
TK/ PAUD dalam setiap
bidang pengem-bangan.
21.2 Memahami kemajuan anak dalam
setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
21.3 Memahami
tujuan setiap
kegiatan pengembangan.
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih
materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah
materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
|
23.
|
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara
terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk pengembangan
diri.
|
Tabel 2
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
Kompetensi
Pedagodik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan
dengan
aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan
latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi
potensi peserta
didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima
mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah
dasar dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori
belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima
mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan
tujuan lima mata pelajaran
SD/MI.
3.3 Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
lima
mata pelajaran SD/MI
3.4 Memilih
materi lima mata pelajaran
SD/MI yang terkait dengan
pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata
materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan
yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.1
Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3
Menyusun rancangan pembelajaran
yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun
lapangan.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
|
|
4.4 Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium,
dan di
lapangan.
4.5 Menggunakan
media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik
peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI
untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan
transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai
dengan situasi yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai
prestasi belajar secara
optimal.
6.2 Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan
potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan
peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi
berkomunikasi
yang efektif, empatik dan
santun, baik
secara lisan maupun tulisan.
7.2 Berkomunikasi
secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik dengan
bahasa yang khas dalam interaksi pembe-lajaran yang
terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik, (b)
memberikan
pertanyaan
atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk
merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru
terhadap respons peserta didik,
dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
8.1
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan
evaluasi proses dan hasil
belajar sesuai dengan karakteristik
lima mata pelajaran SD/MI.
8.2
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil
belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik
lima mata pelajaran SD/MI.
8.3
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
8.4
Mengembangkan instrumen penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
|
|
8.6 Menganalisis
hasil penilaian
proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan.
8.7 Melakukan
evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk
kepentingan
pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan
evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan
evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas
pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi
terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan
dan pengembangan
lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku,
adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
12.
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,
dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang
mencerminkan
ketak-waan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang
dapat diteladani oleh peserta didik dan
anggota
masyarakat di sekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
13.3 Menampilkan
diri sebagai pribadi yang
mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan
diri sebagai pribadi yang
dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa
bangga menjadi guru, dan
rasa
percaya
diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga
menjadi
guru dan
percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
15.
|
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
|
15.1 Memahami kode
etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
|
Kompetensi Sosial
|
||
16.
|
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis
kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan
status sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif
dan objektif terhadap peserta didik, teman
sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap
diskriminatif
terhadap
peserta didik, teman sejawat,
orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan
agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan
status sosial-ekonomi.
|
17.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan
sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi
dengan teman
sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara
santun,
empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi
dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat secara
santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasim kesulitan belajar peserta didik.
|
18.
|
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa
daerah
setempat.
18.2 Melaksanakan
berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat,
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
lainnya melalui berbagai media
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
Bahasa Indonesia
20.1 Memahami hakikat bahasa
dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi,
dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai
dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik
dan benar.
20.4 Memiliki
keterampilan
berbahasa Indonesia
(menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori
dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai
pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk
menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan
konseptual, prosedural, dan
keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta.
penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan
piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala
alam baik secara langsung
maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum- hukum ilmu pengetahuan alam dalam
berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan
alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
|
|
IPS
20.14 Menguasai materi
keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan
keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan
konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip
pokok ilmu-ilmu sosial dalam
konteks kebhinnekaan masyarakat
Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena
interaksi perkem-bangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan
global.
PKn
20.18 Menguasai materi
keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan,
sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai
konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional
Indonesia, semangat kebangsaan dan
cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai
konsep dan prinsip perlindungan,
pemajuan HAM, serta penegakan hukum
secara
adil dan benar.
20.21 Menguasai
konsep, prinsip, nilai,
moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia
yang demokratis dalam konteks
kewargaan
negara dan dunia.
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi dasar
lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih
materi lima mata pelajaran
SD/MI yang sesuai dengan
tingkat
perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah
materi lima mata pelajaran
SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
|
23.
|
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri
secara terus-menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Tabel 3
Standar Kompetensi Guru Mata
Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK*
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
|
Kompetensi Pedagodik
|
|||
1.
|
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik,
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
|
1.1
|
Memahami karakteristik peserta didik
yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral,
spiritual, dan latar
belakang sosial- budaya.
|
|
|
1.2
|
Mengidentifikasi potensi peserta didik
dalam mata pelajaran yang diampu.
|
|
|
1.3
|
Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran
yang diampu.
|
|
|
1.4
|
Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran
yang diampu.
|
2.
|
Menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
|
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran
yang diampu.
|
|
|
2.2
|
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam
mata pelajaran yang diampu.
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
|
3.1
3.2
|
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
|
|
|
3.3
|
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai
untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang diampu.
|
|
|
3.4
|
Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
|
|
|
3.5
|
Menata materi pembelajaran secara benar
sesuai dengan
pendekatan
yang dipilih dan karakteristik peserta
didik.
|
|
|
3.6
|
Mengembangkan indikator
dan instrumen
penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1
|
Memahami prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran yang mendidik.
|
|
|
4.2
4.3
|
Mengembangkan komponen-komponen ran-cangan pembelajaran.
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun
lapangan.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
|
|
4.4 Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas,
di laboratorium, dan di
lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan
media pembelajaran dan sumber belajar yang
relevan dengan karakteristik peserta didik
dan mata
pelajaran yang diampu untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan
transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai
dengan situasi yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran
yang diampu.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai
prestasi secara optimal.
6.2 Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk
kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi
berkomunikasi yang efektif, empatik,
dan santun, secara lisan, tulisan,
dan/atau
bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara
siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil
bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta
didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan
(d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai
dengan karakteristik mata
pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan
aspek-aspek proses
dan
hasil belajar yang penting
untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
|
|
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan
evaluasi proses dan hasil
belajar
8.4 Mengembangkan
instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan
hasil belajar untuk
berbagai
tujuan.
8.7 Melakukan
evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan
evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10.
|
Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi
terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang
diampu.
10.3 Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata
pelajaran yang diampu.
|
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional
Indonesia.
|
11.1 Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2 Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
12.
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan
bagi
peserta didik
dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2 Berperilaku yang
mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang
dapat diteladan oleh peserta didik dan
anggota
masyarakat di sekitarnya.
|
13.
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa.
|
13.1 Menampilkan
diri sebagai pribadi yang
mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan
diri sebagai pribadi yang
dewasa, arif, dan berwibawa.
|
14.
|
Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya
diri.
|
14.1 Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja
mandiri secara profesional.
|
15.
|
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
|
15.1 Memahami kode
etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai
dengan
kode etik profesi guru.
|
Kompetensi Sosial
|
||
16.
|
Bersikap inklusif,
bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap
inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan
sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak
bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua
peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin,
latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
17.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun
dengan
sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi
dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan
efektif.
17.2 Berkomunikasi
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan
efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
|
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
18.
|
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia
yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas
sebagai pendidik.
18.2 Melaksanakan
berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
19.
|
Berkomunikasi dengan
komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan
tulisan atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi
dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui
berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2 Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara
lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
|
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
|
Jabaran kompetensi
Butir 20
untuk masing-
masing guru
mata pelajaran disajikan setelah
tabel ini.
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang
diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar
mata pelajaran yang diampu.
21.3 Memahami
tujuan pembelajaran
yang diampu.
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih
materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah
materi pelajaran yang diampu
secara kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan
hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap
guru mata pelajaran dijabarkan
sebagai berikut.
1.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
− Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Islam.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Islam.
1.2 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen
− Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Kristen.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Kristen.
1.3 Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik
− Menginterpretasikan materi, struktur,
konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan
Agama Katolik.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Katolik.
1.4
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu
− Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Hindu.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Hindu.
1.5
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Buddha
− Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Buddha.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Buddha.
1.6
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu
− Menginterpretasikan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Konghucu.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Konghucu.
2. Kompetensi Guru mata pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
− Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan
yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap
kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan (civic
skills).
− Menunjukkan manfaat mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan.
3. Kompetensi Guru
mata
pelajaran
Seni
Budaya pada SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
− Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan
kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa,
musik, tari, teater) dan keterampilan.
− Menganalisis materi, struktur, konsep,
dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.
4. Kompetensi Guru mata
pelajaran
Pendidikan
Jasmani,
Olahraga,
dan
Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
− Menjelaskan dimensi filosofis
pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi.
− Menjelaskan perspektif sejarah
pendidikan jasmani.
− Menjelaskan dimensi anatomi
manusia, secara struktur dan fungsinya
− Menjelaskan aspek kinesiologi
dan kinerja fisik manusia.
− Menjelaskan aspek fisiologis
manusia dan efek dari kinerja latihan.
− Menjelaskan aspek psikologi pada
kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta
persepsi diri.
− Menjelaskan aspek sosiologi
dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan
budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
− Menjelaskan teori perkembangan gerak,
termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
− Menjelaskan teori belajar gerak,
termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara
domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
5. Kompetensi Guru mata pelajaran
Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
− Menggunakan bilangan, hubungan di
antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
− Menggunakan pengukuran dan
penaksiran.
− Menggunakan logika matematika.
− Menggunakan konsep-konsep
geometri.
− Menggunakan konsep-konsep
statistika dan peluang.
− Menggunakan pola dan fungsi.
− Menggunakan konsep-konsep
aljabar.
− Menggunakan konsep-konsep
kalkulus dan geometri analitik.
− Menggunakan konsep dan proses
matematika diskrit.
− Menggunakan trigonometri.
− Menggunakan vektor dan matriks.
− Menjelaskan sejarah dan
filsafat matematika.
− Mampu menggunakan alat peraga,
alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model
statistika.
6. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
− Mengoperasikan komputer
personal dan periferalnya.
− Merakit, menginstalasi, men-setup,
memelihara dan melacak serta memecahkan
masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
− Melakukan pemrograman komputer dengan
salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
− Mengolah kata (word processing)
dengan komputer personal.
− Mengolah lembar kerja (spreadsheet)
dan grafik dengan komputer personal.
− Mengelola pangkalan data (data base)
dengan komputer personal atau komputer server.
− Membuat presentasi interaktif yang
memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
− Membuat media grafis dengan
menggunakan perangkat lunak publikasi.
− Membuat dan memelihara jaringan
komputer (kabel dan nirkabel).
− Membuat dan memelihara situs
laman (web).
− Menggunakan sarana
telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
− Membuat dan menggunakan media komunikasi,
termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
− Menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media
komunikasi.
− Mendesain dan mengelola lingkungan
pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan
keselamatan.
− Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran.
− Memahami EULA (End User Licence
Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara
legal.
7. Kompetensi Guru mata pelajaran IPA
pada SMP/MTs
− Memahami konsep-konsep, hukum-hukum,
dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
− Memahami proses berpikir IPA dalam
mempelajari proses dan gejala alam
− Menggunakan bahasa simbolik
dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
− Memahami hubungan antar berbagai
cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
− Bernalar secara kualitatif
maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
− Menerapkan konsep, hukum, dan teori
IPA untuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
− Menjelaskan penerapan hukum-hukum
IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
− Memahami lingkup dan kedalaman IPA
sekolah.
− Kreatif dan inovatif dalam
penerapan dan pengembangan IPA.
− Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori
pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
− Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
IPA di kelas, laboratorium.
− Merancang eksperimen IPA untuk keperluan
pembelajaran atau penelitian
− Melaksanakan eksperimen IPA
dengan cara yang benar.
− Memahami sejarah perkembangan IPA
dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
8. Kompetensi Guru Mata pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami konsep-konsep, hukum-hukum,
dan teori-teori biologi serta penerapannya secara fleksibel.
− Memahami proses berpikir
biologi dalam mempelajari proses dan gejala alam.
− Menggunakan bahasa simbolik
dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/biologi.
− Memahami struktur (termasuk hubungan
fungsional antar konsep) ilmu Biologi dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
− Bernalar secara kualitatif
maupun kuantitatif tentang proses dan hukum biologi.
− Menerapkan konsep, hukum, dan teori
fisika kimia dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
− Menjelaskan penerapan hukum-hukum
biologi dalam teknologi yang terkait dengan biologi terutama yang dapat ditemukan
dalam kehidupan sehari-hari.
− Memahami lingkup dan kedalaman biologi
sekolah.
− Kreatif dan inovatif dalam penerapan
dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu yang terkait.
− Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori
pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium biologi sekolah.
− Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran biologi di kelas, laboratorium
dan lapangan.
− Merancang eksperiment biologi untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian.
− Melaksanakan eksperiment
biologi dengan cara yang benar.
− Memahami sejarah perkembangan
IPA pada umumnya khusunya biologi dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan
tersebut.
9. Kompetensi Guru mata pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami konsep-konsep, hukum-hukum,
dan teori-teori fisika serta penerapannya secara fleksibel.
− Memahami proses berpikir fisika
dalam mempelajari proses dan gejala alam.
− Menggunakan bahasa simbolik
dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
− Memahami struktur (termasuk hubungan
fungsional antar konsep) ilmu Fisika dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
− Bernalar secara kualitatif
maupun kuantitatif tentang proses dan hukum fisika.
− Menerapkan konsep, hukum, dan teori
fisika untuk menjelaskan fenomena biologi, dan kimia.
− Menjelaskan penerapan hukum-hukum
fisika dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan
sehari-hari.
− Memahami lingkup dan kedalaman fisika
sekolah.
− Kreatif dan inovatif dalam penerapan
dan pengembangan bidang ilmu fisika dan ilmu-ilmu yang terkait.
− Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori
pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium fisika sekolah.
− Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
fisika di kelas, laboratorium, dan lapangan.
− Merancang eksperimen fisika untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian.
− Melaksanakan eksperimen fisika
dengan cara yang benar.
− Memahami sejarah perkembangan
IPA pada umumnya khususnya fisika dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan
tersebut.
10. Kompetensi Guru mata pelajaran
Kimia pada SMA/MA,
SMK/MAK*
− Memahami konsep-konsep, hukum-hukum,
dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika
serta penerapannya secara fleksibel.
− Memahami proses berpikir kimia dalam
mempelajari proses dan gejala alam.
− Menggunakan bahasa simbolik
dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
− Memahami struktur (termasuk hubungan
fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
− Bernalar secara kualitatif
maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
− Menerapkan konsep, hukum, dan teori
fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
− Menjelaskan penerapan
hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat
ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
− Memahami lingkup dan kedalaman kimia
sekolah.
− Kreatif dan inovatif dalam penerapan
dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
− Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori
pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
− Menggunakan alat-alat ukur, alat
peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran
kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
− Merancang eksperiment kimia untuk
keperluan pembelajaran atau penelitian.
− Melaksanakan eksperiment kimia
dengan cara yang benar.
− Memahami sejarah perkembangan IPA
pada umumnya khusunya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan
tersebut.
11.
Kompetensi Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada
SMP/MTs
− Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup
lokal, nasional, maupun global.
− Membedakan
struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
− Menguasai
konsep dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
− Menunjukkan
manfaat mata pelajaran IPS.
12. Kompetensi Guru mata pelajaran
Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami materi, struktur, konsep,
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Ekonomi.
− Membedakan
pendekatan-pendekatan Ekonomi.
− Menunjukkan manfaat mata
pelajaran Ekonomi.
13. Kompetensi Guru mata pelajaran
Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami materi, struktur, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Sosiologi.
− Memahami angkah-langkah kerja
ilmuwan sosial.
− Menunjukkan manfaat mata
pelajaran Sosioligi.
14. Kompetensi Guru mata pelajaran Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami materi, struktur, dan konsep
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Antropologi.
− Membedakan jenis-jenis
Antropologi.
− Menunjukkan manfaat mata
pelajaran Antropologi.
15. Kompetensi Guru mata pelajaran
Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Menguasai hakikat struktur
keilmuan, ruang lingkup, dan objek geografi.
− Membedakan
pendekatan-pendekatan geografi.
− Menguasai materi geografi
secara luas dan mendalam
− Menunjukkan manfaat mata pelajaran
geografi
16. Kompetensi Guru mata pelajaran
Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Menguasai hakikat struktur
keilmuan, ruang lingkup, dan objek Sejarah.
− Membedakan
pendekatan-pendekatan Sejarah.
− Menguasai materi Sejarah secara
luas dan mendalam.
− Menunjukkan manfaat mata
pelajaran Sejarah.
17. Kompetensi Guru
mata
pelajaran
Bahasa
Indonesia pada
SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami konsep, teori, dan materi
berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan materi pembelajaran
bahasa.
− Memahami hakekat bahasa dan
pemerolehan bahasa.
− Memahami kedudukan, fungsi, dan
ragam bahasa Indonesia.
− Menguasai kaidah bahasa Indonesia
sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
− Memahami teori dan genre sastra
Indonesia.
− Mengapresiasi karya sastra
secara reseptif dan produktif.
18.
Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Asing
18.1. Kompetensi Guru Bahasa Inggris pada SD/MI,
SMP/MTs,
dan
SMA/MA, SMK/MAK*
− Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Inggris (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
− Menguasai
bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek
komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.2.
Kompetensi Guru Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Arab (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
− Menguasai bahasa Arab lisan dan tulis,
reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.3.
Kompetensi Guru Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jerman (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
− Menguasai bahasa Jerman lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.4.
Kompetensi Guru Bahasa
Perancis pada SMA/MA,
SMK/MAK*
− Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Perancis (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
− Menguasai bahasa Perancis lisan
dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
18.5.
Kompetensi Guru Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memiliki pengetahuan tentang
berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Jepang (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
− Menguasai bahasa Jepang lisan dan
tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
18.6.
Kompetensi Guru Bahasa
Mandarin pada SMA/MA,
SMK/MAK*
− Memiliki
pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Mandarin
(linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
− Menguasai bahasa Mandarin lisan
dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik,
wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
No comments :
Post a Comment